Yang menerangkan bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut (hal 315): "Banyak pasangan memilih untuk datang ke pendamping perceraian bersama-sama karena mereka menyadari bahwa mereka membutuhkan pihak ketiga," katanya. Seperti yang disebutkan sebelumnya, alasan perceraian harus didukung dengan bukti yang kuat. https://www.legalkeluarga.id/