Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Sebagai catatan, di pengadilan agama, pengajuan cerai dibedakan menjadi cerai gugat dan cerai talak. Perkara cerai gugat merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sementara cerai talak dilakukan oleh suami. Beragam fitur dalam platform https://www.legalkeluarga.id/